Dalam pelaksanaan pembangunan, baik itu perumahan, perkantoran, hingga fasilitas umum, dibutuhkan jasa bangunan. Merekalah yang membantu mewujudkan bangunan yang diinginkan bahkan sejak dari perencanaannya.
Landasan hukumnya dalam Undang-undang No.18 Tahun 1999 yang mengatur Tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Undang-undang nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.
Di dalam Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) dijelaskan bahwa servis untuk bangunan atau konstruksi adalah suatu kegiatan untuk membangun sarana ataupun prasarana yang pada pengerjaannya meliputi pembangunan gedung (building construction), instalasi mekanikal dan elektrikal, serta pembangunan prasarana sipil (civil engineer).
Pada usaha kami menyediakan pelayanan jasa konstruksi hingga jasa konsultasi. Kami sebagai Konsultan Konstruksi, akan terlibat dalam pekerjaan pengkajian studi kelayakan, perencanaan, desain interior, engineering desain, perancangan, pengawasan proyek, manajemen konstruksi, termasuk survei, pengujian teknik dan analisis
Jasa ini sangat diperlukan dari skala mikro hingga makro karena konsultan CV. Bello Desain akan memberikan pertimbangan dan masukan yang memungkinkan proyek berjalan efektif. Jika dilihat dari badan hukum, CV. Bello desain telah memenuhi syarat legalitas sebagai badan usaha jasa konstruksi.
Selain itu kami juga sudah mengantongi sejumlah sertifikasi yang diantaranya:
Selain itu kami telah memiliki pengalaman yang matang sejak usaha ini dibangun hingga kini. Kegiatan kami bisa di cek melalui sosial media kami @bello_konstruksi